Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Jumat, 06 Juli 2012

Hukum hijab bagi muslimah

Mengenai hukum hijab bagi wanita Muslimah, Alloh Berfirman dalam kitab sucinya:
 
يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنينيدنين عليهن منجلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين, وكان الله غفورا
(الأحزاب:٥٩)
Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan* seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “ (Q.S Al-Ahzab: 59)


Dalam ayat diatas menunjukkan bahwa hijab diwajibkan bagi setiap wanita muslimah yang telah mukallaf (sudah terkena taklif) secara syar’i baik wanita merdeka ataupun budak,

    Oleh sebab itu mengenakan hijab tidak diwajibkan bagi wanita kafir karena ia tidak terbebani oleh furu’ (cabangan-cabangan) syari’at,dan sesungguhnya kita telah diperintahkan untuk meninggalkan mereka dan agama mereka,disamping itu hijab juga termasuk ibadah karena melaksanakannya berarti mematuhi perintah Alloh.

Perlu kita ketahui bahwa makna yang dimaksud dengan hijab yaitu mengenakan jilbab,bukan mengenakan kerudung, untuk lebih jelasnya tentang perbedaan antara makna jilbab dan kerudung sobat bisa klik disini

     Kewajiban melaksanakan hijab bagi wanita muslimah kedudukannya sama dengan kewajiban melaksanakan sholat lima waktu dan puasa,sehingga manakala wanita muslimah tidak melaksanakannya tanpa suatu udzur apapun maka ia divonis / dihukumi murtad (keluar dari agama islam).Namun bila ia tidak memakai hijab karena meniru pada komunitas yang salah (mode barat) tapi masih meyakini akan kewajiban mengenakan hijab maka ia bermaksiat dengan menyalahi ajaran Al-qur’an karena dalam kitab suci Al-qur’an sudah dijelaskan

   Wanita yang bukan muslimah meskipun tidak diperintahkan untuk mengenakan hijab namun ia dilarang melakukan hal yang merusak suatu perkumpulan (suatu pergaulan) dan dilarang bertelanjang dihadapan laki-laki lain yang bukan mahrom dan ia (wanita yang bukan muslimah) dilarang keluar rumah dengan keadaan demikian atupun tampil dengan busana yang buka-bukaan/pakaian yang minim seperti yang sering kita lihat pada zaman sekarang ini dengan tujuan untuk menjaga etika pergaulan,oleh sebab itu dalam hal ini (menjaga etika pergaulan) wanita muslimah dan non muslimah hukumnya disamakan.
Demikian ini adalah undang-undang/aturan- aturan syariat islam yang harus diterapkan oleh pemimpin yang muslim.